PATROLI SULSEL | Gowa – Sebuah unggahan di media sosial Facebook oleh akun bernama Ben Bagas kini berbuntut panjang. Dalam unggahan yang diposting di Berita Gowa Sulsel, akun tersebut memuat foto yang diduga adalah seorang advokat dan menuliskan tudingan serius.
“Hati-hati dengan oknum pengacara ini. Irfan, siap-siap saya laporkan kau, oknum pengacara penipu,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Unggahan itu juga menyeret nama organisasi Persatuan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI) dan menuduh adanya keterlibatan oknum dalam praktik penipuan. Akun tersebut menyinggung bahwa hingga kini tidak ada kejelasan dari Ketua PERADMI terkait pengembalian dana yang diduga melibatkan Irfan Haris.
Bahkan dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa Irfan “menjual” nama aparat penegak hukum demi kepentingan pribadi, serta menyentil persoalan pribadi yang menyeret nama keluarga advokat tersebut.
Advokat Tempuh Jalur Hukum
Menanggapi hal tersebut, Irfan Haris, S.H., advokat yang juga anggota PERADMI, melaporkan seorang wanita berinisial M yang diduga berada di balik akun Ben Bagas ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Gowa atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
“Saya merasa sangat dirugikan dengan unggahan tersebut. Tidak hanya menyangkut nama baik saya secara pribadi, tetapi juga berdampak terhadap kantor hukum dan keluarga besar saya,” ujar Irfan dalam konferensi pers, Kamis (10/4/2025).
Irfan menjelaskan, kasus ini bermula dari kerja sama profesional antara dirinya dan wanita tersebut dengan nilai akad kuasa sebesar Rp20 juta. Namun, kerja sama itu berakhir tanpa kejelasan, padahal pihaknya sudah menjalankan tugas dan mengeluarkan biaya operasional.
“Kami bahkan sudah mengembalikan sisa dana operasional sebesar Rp3 juta, dan sudah ada surat perdamaian yang disepakati,” jelasnya.
Namun tak lama setelah itu, Irfan dikejutkan dengan unggahan yang menyudutkannya secara personal di media sosial. Ia menilai langkah itu sebagai tindakan mencemarkan nama baik.
PERADMI Klarifikasi dan Dukung Langkah Hukum
Menanggapi hal ini, Ketua Umum PERADMI, DR. Muhammad Nur, S.H., M.H., menegaskan bahwa unggahan akun Ben Bagas tersebut tidak sesuai dengan fakta.
“Apa yang dituliskan dalam unggahan itu tidak benar. Saya tidak pernah menjanjikan bahwa Irfan akan dipecat. Saya hanya menyampaikan, jika terbukti melalui pemeriksaan etik bahwa dia melakukan pelanggaran, maka sanksi tegas akan dijatuhkan,” tegas Muhammad Nur.
Ia juga menyatakan bahwa Irfan telah dipanggil oleh Badan Etik PERADMI dan hasilnya tidak ditemukan unsur penipuan dalam pelaksanaan tugasnya.
“Dia sudah menjalankan tugas sesuai prosedur, dan tidak ada pelanggaran etik yang ditemukan,” tambahnya.
Muhammad Nur menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah hukum yang diambil Irfan dan berharap kepolisian segera menangani laporan tersebut secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.
Proses Hukum Berlanjut
Kasus ini kini sedang ditangani oleh Unit Tipidter Polres Gowa. Redaksi media ini membuka ruang klarifikasi atau hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
(*)