Pinrang PATROLI SULSEL – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,7 kilogram di wilayah Kabupaten Pinrang.
Pengungkapan tersebut disampaikan melalui Konferensi Pers yang digelar di RM. Sari Laut Bang Haji , Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, Pada Selasa (11/2), Kegiatan ini Dipimpin oleh Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K., didampingi Plt.Kasat Resnarkoba Polres Pinrang IPTU Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu 26 Februari 2025 bertempat di Aressie, Kelurahan Samaturue, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria A.P (26), warga Kota Parepare. Pelaku ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Polres Pinrang yang dipimpin oleh Kanit 1 Idik, IPTU Adiyatma Firmansyah, S.Tr.K., setelah sebelumnya mendapat informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Satresnarkoba menemukan pelaku tengah mengendarai sepeda motor dengan membawa sebuah tas yang disimpan di pijakan kaki motornya. Kemudian dilakukan penggeledahan sehingga menemukan satu tas yang berisi empat kantong plastik berwarna coklat kuning yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 3,7 Kg.
pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Pinrang.
(Red: MLS)