PATROLI SULSEL Wajo - Iptu Alvin Aji Kurniawan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Kasat Reskrim Polres) Wajo, mengungkapkan, pihaknya saat ini menunggu hasil atau jawaban dari Ahli terkait terkait kasus aktivitas pengerukan tanah urug ilegal milik salah satu oknum pengusaha Rizal Kusen (RK).
Alvin mengatakan, kalau kasus tersebut sementara berjalan sesuai prosedur dan masih menunggu hasil atau jawaban dari Ahli terkait perizinan pertambangan.
"Sementara menunggu hasil keterangan dari ahli terkait kasus penambangan tanah urug tersebut yang berlokasi di jalan Seroja - Vetran, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo yang diduga ilegal tanpa ijin resmi " ucapnya, Rabu, (05/03/2025).
Sebelumnya pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan beberapa oknum yang diduga terlibat dalam aksi penambangan ilegal serta mengamankan barang bukti yang diduga digunakan para pelaku dalam menjalankan aktivitasnya.
Sejumlah oknum diantaranya dua orang Operator Alat Berat yakni JN (44), dan ND (52), dua orang pembeli yakni MI (30), dan AA (55), dua orang Supir truk inisial MJ (49), dan RL (55), serta mengamankan 1 unit loader, 1 unit excavator fc200, 2 unit Dum Truk, serta 1 buku catatan pengeluaran.
"Betul, ada aktivitas tambang galian C secara ilegal. Tambang galian C ini dihentikan. Kami telah menelusuri yang bersangkutan tidak memiliki izin tambang di wilayah Kecamatan Tempe, saat ini sisa menunggu hasil dari ahli dan intinya kasusnya berjalan terus dan sesuai prosedur," tambahnya.
Selanjutnya setelah adanya hasil dari ahli, menurut Alvin, tidak menutup kemungkinan nantinya bakal ada penetapan tersangka.
"Setelah ada dari ahli, itu segera akan ada penetapan tersangkanya dalam kasus tersebut," tutupnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Investigasi Gerakan Anti Korupsi (LINGKAR), Asdar Bur, menilai, penyidik Polres Wajo seharusnya segera melakukan penahanan terhadap yang diduga terlibat selain mengamankan barang bukti.
Menurut Asdar, jika telah memenuhi persyaratan obyek da subyeknya, pihak polres juga segera melakukan penahanan terhadap yang diduga pelaku berdasarkan alat bukti dan barang bukti.
"Jika memenuhi syarat objektif dan subjektif, kembali lagi sama penyidiknya, apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak terhadap pelaku," tuturnya.
Pengambilan keterangan terhadap yang diduga pelaku, dan penyitaan barang bukti milik pelaku, merupakan bukti kuat terjadinya tindak pidana tambang ilegal. Apalagi menurut Asdar, dalam rekaman audio, pemilik alat berat mengaku telah menyetorkan sejumlah dana kepada oknum untuk dibagi-bagikan.
"Dalam rekaman disebutkan (Oknum RK), menyerahkan dana senilai Rp.10 juta, peruntukannya untuk pengamanan. Silahkan Penyidik membuktikan dan menyeret pelaku yang disebut oleh RK menerima dana yang dimaksud, ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar adanya mafia tambang ilegal disana. Siapa yang memberi, siapa yang menerima, dan siapa yang menikmati," tegasnya.