PATROLI SULSEL Wajo, - Polres Wajo sedang menyelidiki dugaan penambangan tanah urug ilegal di Jalan Seroja, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Sejauh ini, Polres telah memeriksa empat orang, termasuk pemilik alat berat dan sopir dump truk, serta mengamankan beberapa alat berat.
"Saat ini sedang dalam proses penanganan di Polres Wajo dan sedang didalami," ungkap Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Alvin Aji K, pada Minggu (23/02/2025).
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit loader Komatsu, satu unit excavator Komatsu PC 200, dua unit mobil dump truk, dan satu buku catatan pengeluaran.
Alvin menambahkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa pihak lain yang terkait dengan kasus ini.
Sementara itu, Asdar Bur, Ketua Lembaga Investigasi Gerakan Anti Korupsi (LINGKAR), menyatakan keprihatinan terhadap dugaan adanya oknum yang membekingi penjualan tanah urug di jalan Seroja tanpa izin.
Asdar menuntut ketenangan Polres Wajo dalam mengungkap latar belakang kasus ini, termasuk motif dan oknum yang terlibat dalam pembekingan penambangan ilegal tersebut.
"Kalau benar ada aksi pembekingan terhadap dugaan PETI sampai menerima pemberian berupa sejumlah uang, saya berharap, beking tambang ilegal yang tidak suka kejahatannya dibongkar, harus dijerat dengan pasal berlapis," tegasnya.
Polres Wajo harus mengungkap sepenuhnya terlibatnya oknum dalam pembekingan tambang ilegal di Jalan Seroja.
Polres Wajo harus menetapkan tersangka dan melakukan penindakan tegas terhadap terduga pelaku.
Pemkab Wajo harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan di wilayahnya.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa aktivitas penambangan ilegal masih menjadi masalah yang serius di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan transparan diperlukan untuk menghentikan praktik ilegal ini dan melindungi lingkungan (****)