PATROLI SULSEL|BONE - Forum Komunikasi Pendamping Desa (FKPD) Kabupaten Bone, Sulawesi selatan mendesak Menteri Desa Yandri Susanto untuk turun tangan dalam menyelesaikan polemik pemutusan kontrak sepihak terhadap 10 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Bone oleh Kepala BPSDM PMDTT.
Bahkan polemik pemutusan kontrak sepihak ini ternyata terjadi secara nasional di sejumlah kabupaten dan provinsi di Indonesia yang mengorbankan TPP yang sudah mengabdi sejak diluncurkan program dana desa tahun 2015.
Koordinator FKPD Kabupaten Bone, Dedi Hamzah menuding SK Kepala BPSDM Bone Nomor 44 Tahun 2025 Tentang Tenaga Pendamping Profesional Sulawesi Selatan tahun anggaran 2025 yang ditandatangani 3 Januari 2025 dan diterbitkan dengan surat Kepala Pusat BPSDM PMDDTT Kemendes tertanggal 16 Januari 2025 mall administrasi.
"Kenapa saya katakan maladministrasi, karena keputusan ini tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 143 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa yang mengatur mekanisme pemberhentian TPP. Ada pelanggaran kaidah hukum dan pelanggaran hak kami sebagai warga negara atas keputusan tersebut. Dan bahkan ada dugaan etika yang dilanggar dalam penyelenggaraan publik yang merugikan kami secara materil dan immateril atas keputusan tersebut," jelas Dedi, Rabu (22/1/2025).
Kata dia sesuai Kepmendes Nomor 143 Tahun 2022 diatur jelas mekanisme pemberhentian TPP yang diatur dalam pasal per pasal dengan jelas, bahwa TPP diberhentikan karena permintaan sendiri dan kedua berdasarkan hasil evaluasi kinerja secara berjenjang bernilai buruk atau D.
Lanjut Dedi mengatakan ketika ada pelanggaran kode etik oleh TPP, ada mekanisme klarifikasi secara berjenjang oleh Koordinator Kabupaten, Koordinator Provinsi ke Koordinator TAPM Pusat, sebagai bahan pertimbangan Kepala BPSDM PMDTT mengeluarkan SK perpanjangan kontrak atau pemberhentian kontrak.
"Ini kan kami diberhentikan sepihak, tiba-tiba data kami hilang data induk TPP Kemendes, dan nama kami tidak diakomodir padahal pengabdian kami di program P3MD Kemendes sejak tahun 2015, evaluasi kinerja kami baik dan tidak ada catatan pernah melanggar kode etik," jelas Dedi Hamzah.
"Kita tunggu aspirasi kami apa ditindak lanjuti oleh Pj Bupati Bone dan DPRD Bone, karena kami sudah bersurat untuk digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan meminta segera menyampaikan aspirasi kami di Kemendes. Bahkan kami sudah bersurat ke Pj Gubernur Sulsel dan Komisi V DPR RI untuk mengatensi polemik ini," tegasnya.
Langkah terkahir kata Dedi, akan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mengkaji pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kepala BPSDM PMDTT atas keputusan yang merugikan dan mengorbankan sejumlah TPP khususnya di Bone, Sulawesi Selatan.
"Ini adalah langkah legal yang dilakukan oleh warga negara terhadap lembaga negara, yang menurut kami zalim dan brutal terhadap warga negaranya. Jika tidak ada tindak lanjut oleh menteri desa, kami akan laporkan ke Ombdusman RI atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggugat dan memperkarakan SK Kepala BPSDM PMDDT Nomor 44 Tahun 2025 yang mengorbankan 10 rekan-rekan pendamping di Bone," tegasnya. (*)