Diduga Adanya Pelanggaran Berat di SPBU Tambua Langgar Hak Para Pekerja Lidik Pro Maros Akan Laporkan Ke disnaker
-->

Header Menu

Diduga Adanya Pelanggaran Berat di SPBU Tambua Langgar Hak Para Pekerja Lidik Pro Maros Akan Laporkan Ke disnaker

Kabiro Polman
Friday, January 03, 2025

 



PATROLISULSEL|Maros – SPBU Tambua kini berada di bawah sorotan setelah sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terkuak. Laporan yang muncul mengungkapkan beberapa masalah serius yang melibatkan pengelolaan ketenagakerjaan di SPBU ini, mendorong Ketua LSM Lidik Pro Maros, Ismar, S.H., untuk meminta tindakan investigasi menyeluruh. Jumat (03/10/2025)


Laporan investigasi awal menunjukkan bahwa SPBU Tambua diduga membayar upah karyawan di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Kabupaten Maros. Selain itu, terdapat indikasi bahwa Gaji upah pekerja karyawan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya diberikan kepada karyawan hanya 1,4 juta, Sama dengan gaji karyawan SPBU  tersebut 1,4 juga, ungkap Ismar


Menurut sumber yang tidak ingin di sebutkan namanya mengungkapkan (RM) bahwa SPBU Tambua juga menerapkan kebijakan yang merugikan karyawan, BPJS ketenagakerjaan tidak diterima oleh karyawan dan pada saat penerimaan Gaji karyawan hanya disuruh tanda tangan saja dan langsung mengambil uang cash, tidak ada bukti slip Gaji. Ungkap sumber


“Kami Akan mengajukan pengajuan aduan resmi kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Maros. Kami sangat berharap pihak berwenang melakukan investigasi mendalam dan mengambil tindakan yang sesuai untuk melindungi hak-hak pekerja ini,” tegas Ismar.

 

( Laporan Tim Media )