Polewali Mandar -- PATROLI SULSEL Kapolsek Tinambung Iptu Haspar didampingi Kanit Samapta Polsek Tinambung Ipda Muhammad Saleh bersama anggota, mendatangi lokasi kejadian di mana seorang warga dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat listrik di desa Tandung Kec. Tinambung Lab. Polman. Kamis (21/11/24)
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sore Hari, ketika korban yang diketahui berinisial IS (44) sedang melakukan perbaikan instalasi listrik di rumahnya.
Menurut Saksi I AI (12) dalam hal ini anak kandung korban menjelaskan bahwa Sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di rumah korban yang berada di Dusun Katitting Desa Tandung Kab.Polman,
korban IS sedang memperbaiki aliran kabel dari mesin airnya di karenakan korban hendak menyiram kebun/ tanaman yang berada tepat di samping rumahnya, selanjutnya korban memasukan steker (colokan listrik) ke stop kontak yang berada di dalam kamar tempat tidur.
Kemudian korban langsung ke depan rumah dan memperbaiki kabel tersebut, namun di karenakan aliran listrik yang pada saat itu tengah mengalir mengakibatkan korban langsung tersengat dan terpelanting dengan posisi tangan kanan korban berada di dada serta masih memegang kabel,
Melihat hal tersebut saksi I langsung berteriak meminta tolong yang kemudian datanglah Saksi II HN (59) langsung menyadarkan korban dengan cara di pukul secara perlahan pada bagian pipi namun korban sudah tidak sadarkan diri
Lalu Saksi II HN menghubungi keluarga korban dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum Kab. Majene untuk mendapatkan pertolongan medis namun berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis pada pukul 19.45 wita menyatakan korban sudah meninggal dunia.
Kapolsek yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti dan memastikan penyebab kematian korban.
Berdasarkan keterangan dari saksi dan hasil olah TKP oleh personil Polsek tinambung di dapati bahwa kejadian tersebut murni dari kelalaian korban dan tidak ada campur tangan atau faktor kesengajaan yang di lakukan pihak-pihak tertentu
Atas permintaan dari keluarga korban yang menolak autopsi di buatkanlah surat penolakan autopsi yang di tanda tangani oleh Saudara kandung korban ML dan di saksikan oleh keluarga korban sendiri MH dan MA.
Saat ini jenazah korban disemayamkan dirumah duka di Desa Tandung Kec.Tinambung Kab.Polman dan akan dikebumikan pada hari Jumat 22 November 2024.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan perbaikan listrik dan selalu memastikan keselamatan diri dalam beraktivitas.
Humas Polres Polman