Tanda Tangan Berbeda, Prosedur Terabaikan? Partai Golkar Maros Jadi Sorotan Publik !
-->

Header Menu

Tanda Tangan Berbeda, Prosedur Terabaikan? Partai Golkar Maros Jadi Sorotan Publik !

Kabiro Polman
Thursday, October 31, 2024



Maros - PATROLI SULSEL Pada 30 Oktober 2024, Partai Golkar merilis surat penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Maros yang segera memicu perhatian publik. Tanda tangan pada surat tersebut menjadi sorotan, karena tidak dicantumkan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, melainkan oleh Wakil Ketua Adies Kadir bersama Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji. Hal ini semakin menimbulkan pertanyaan karena sebelumnya, pada 20 September 2024, Partai Golkar telah menerbitkan surat serupa dengan tanda tangan langsung dari Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sekjen Muhammad Sarmuji.


Kedua surat tersebut mengusulkan H. Abd. Rasyid sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Maros, namun adanya perbedaan tanda tangan dan tujuan pengiriman memicu dugaan ketidaksesuaian prosedur administratif. 



Surat pertama ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan, sesuai dengan struktur alur administrasi internal partai, sementara surat kedua ditujukan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Maros, yang dianggap menyimpang dari prosedur standar partai.


Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maros, H.A. Fahri Makkasau, dalam sebuah wawancara menyatakan bahwa surat kedua berpotensi melanggar ketentuan internal yang mengharuskan proses penetapan melalui jenjang yang jelas, yaitu dari DPD I ke DPD II, sebelum mencapai pimpinan DPRD Kabupaten. Ketidaksesuaian alur ini, menurutnya, mengindikasikan adanya ketidakpatuhan terhadap tata cara formal yang telah ditetapkan partai.


Pendapat ini juga diperkuat oleh H.A. Husain Rasul, S.H., mantan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maros, yang menyatakan keheranannya atas terbitnya dua surat dengan tanda tangan berbeda untuk posisi yang sama. Menurut Husain, surat pertama yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum sudah sejalan dengan prosedur organisasi, sedangkan surat kedua justru menimbulkan tanda tanya besar terkait pelaksanaan aturan internal.


Situasi ini berpotensi memengaruhi persepsi publik mengenai integritas dan kredibilitas Partai Golkar, terutama dalam menjaga konsistensi dan keabsahan kebijakan. Fahri Makkasau menggarisbawahi pentingnya klarifikasi dari pihak DPP Partai Golkar guna menjamin bahwa mekanisme internal partai diterapkan dengan tepat dan terstruktur, demi menghindari ketidakpastian yang dapat mengganggu stabilitas kepemimpinan.


Publik kini menunggu respons dari Partai Golkar, termasuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut. Transparansi dalam penyelesaian masalah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme dan konsistensi kepemimpinan Partai Golkar di berbagai tingkatan organisasi. (*)