POLMAN -- PATROLI SULSEL Polres Polman telah melaksanakan program restoratif justice dalam menangani kasus pencurian motor yang Laporan Polisi Nomor : LP/ B/219/2024/ Spkt Res Polman yang melibatkan dua pihak: pelaku HS(34) dan korban RD (32) di Ruang Reskrim Polres Polman Jln. Dr. Ratulangi No. 17 Pekkabata Ke. Polewali Kab. Polman. Kamis (10/10/24)
Proses ini bertujuan untuk mencari penyelesaian yang lebih humanis dan mengedepankan rehabilitasi, bukan hanya hukuman.
Kasus ini bermula ketika seorang pelaku berinisial HS ditangkap setelah dilaporkan mencuri motor milik RD.
Dalam upaya penyelesaian, Sat Reskrim mengundang kedua belah pihak untuk berdialog. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban.
Sebagai hasil dari proses restoratif justice ini, korban setuju untuk mencabut laporan dengan syarat pelaku mengembalikan Motor yang telah diambil dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Langkah ini tidak hanya memberi kesempatan kedua bagi pelaku, tetapi juga memperkuat hubungan sosial dalam masyarakat.
Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa pendekatan ini sejalan dengan upaya kepolisian untuk menciptakan keadilan yang lebih komprehensif, mengurangi stigma negatif, dan membantu pelaku untuk kembali berkontribusi positif di masyarakat.
Sumber Humas Polres Polman
Editor; Mukhlis