Integritas KPU Maros Dipertanyakan: Jumaedi Diduga Gunakan Teror untuk Menangkal Kotak Kosong!
-->

Header Menu

Integritas KPU Maros Dipertanyakan: Jumaedi Diduga Gunakan Teror untuk Menangkal Kotak Kosong!

Kabiro Polman
Selasa, Oktober 22, 2024


MarosPATROLI SULSEL - Aliansi Advokasi Demokrasi Indonesia (AKSI) Maros melontarkan tudingan serius terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, Jumaedi, terkait dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada 2024.


Sekretaris umum AKSI Maros, Nirwana, SH, menduga Jumaedi memberikan tekanan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk tidak mendukung kotak kosong, serta mengancam akan mencopot jabatan PPK jika kotak kosong memenangkan Pilkada. Senin (21/10/2024)


“Pengarahan tersebut kami anggap sangat berbahaya bagi integritas Pilkada di Maros. Arahan ini jelas mencederai prinsip netralitas yang harus dipegang oleh penyelenggara pemilu,”
ujar Nirwana. Menurutnya, arahan itu disampaikan dalam sebuah pertemuan di kediaman pribadi Jumaedi.


Namun, Jumaedi membantah keras tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa pertemuan itu bukan di rumahnya, melainkan dalam kegiatan demokrasi di depan publik yang juga dihadiri oleh Bawaslu.


“Saya hanya mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme. Tidak ada ancaman atau instruksi khusus terkait kotak kosong. Saya hanya menegaskan bahwa jika terjadi Pilkada ulang di 2025, belum tentu PPK yang sekarang akan menjadi penyelenggara karena regulasinya belum jelas,” tegas Jumaedi.


Pernyataan Jumaedi ini tidak menghentikan AKSI Maros untuk terus mendesak adanya penyelidikan lebih lanjut. Menurut Nirwana, pihaknya siap menghadirkan saksi yang dapat memperkuat tuduhan tersebut jika kasus ini sampai dibawa ke ranah hukum. AKSI Maros berpendapat, tindakan yang dituduhkan kepada Jumaedi dapat mempengaruhi independensi PPK dalam menyelenggarakan Pilkada.


“Justru ini sangat berbahaya jika ini tidak segera diklarifikasi, yang akan merasakan dampaknya bukan Ketua Demisioner KPU, tetapi semua jajaran KPU di Kabupaten Maros,”
tambah Nirwana.


Publik kini menunggu respon dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik ini. DKPP diharapkan dapat menyelidiki kasus tersebut secara tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses demokrasi di Maros.


Situasi ini semakin memanaskan atmosfer politik menjelang Pilkada 2024 di Kabupaten Maros. AKSI Maros menekankan bahwa netralitas penyelenggara pemilu adalah hal mutlak yang harus dijaga demi terwujudnya demokrasi yang bersih dan adil.*/Syafar