Beredar Isu Formalin pada Ikan di Pasar Masomba, Berikut Tanggapan DKP Sulteng
-->

Header Menu

Beredar Isu Formalin pada Ikan di Pasar Masomba, Berikut Tanggapan DKP Sulteng

PATROLISULSEL.com
Selasa, Juli 23, 2024

PATROLI SULSEL | PALU — Maraknya Isu penggunaan zat kimia berbahaya seperti formalin pada ikan telah menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah menanggapi isu tersebut, dimana menyatakan masih menunggu hasil untuk memastikan kadar formalin yang ditemukan pada Ikan di Pasar Masomba.

DKP Sulteng saat ini telah melakukan pemeriksaan sampel ikan dari Tempat Pelabuhan Ikan (TPI) di Donggala, termasuk air di sekitarnya, hingga ke tingkat perdagangan dengan melakukan pengambilan sampel yang telah dikirim ke BPOM untuk pengujian lebih lanjut.

Sementara Imran Abubakar, Kepala Bidang Pengolahan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) DKP Sulteng mengatakan akan menindaklanjuti temuan isu penggunaan formalin, DKP akan melakukan dua pendekatan, yaitu pembinaan dan sanksi. Pembinaan dilakukan melalui sosialisasi dan pengawasan rutin, sedangkan sanksi akan diterapkan jika langkah preemtif tidak diindahkan.

“Apabila langkah preemtif ini tidak diindahkan, maka langsung dilakukan tindakan sanksi agar ada efek jera,” ujar Imran, Senin (22/7/2024) disalah salah satu pemberitaan media.

Imran juga menjelaskan bahwa DKP Sulteng juga melakukan uji laboratorium bahwa isu temuan formalin dibeberapa pedagang ikan belum dipastikan kadarnya.

"Karena ikan juga bisa mengandung formalin apabila dalam jangka waktu satu sampai dua hari," jelasnya.

Menyikapi temuan ini, DKP akan melakukan operasi pasar, sidak, dan pengawasan rutin di pasar tradisional. Hal ini dikarenakan pemasok ikan berasal dari berbagai daerah, bahkan ada yang dari luar Sulawesi Tengah.

“Ini yang membuat susah, dan memakan waktu, serta harus berhati-hati mengingat ini akan berpengaruh kepada masyarakat banyak,” tambah Imran.

Imran menegaskan bahwa pedagang yang terbukti menggunakan formalin akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang nomor 31 tahun 2004 yang diubah dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. (red)