Geger Seputar Mutasi Kadis BPBD Maros, Ada Apa?
-->

Header Menu

Geger Seputar Mutasi Kadis BPBD Maros, Ada Apa?

PATROLISULSEL.com
Monday, July 08, 2024


PATROLI
SULSEL  |   Terkait pemberitaan di salah satu media online  yang mempertanyakan , ada peran penting orang  No.1 di Maros, karena telah memutasi kadis BPBD Muh. Fadli ke dinas Pertanian…ada apa? Senin (08/Juli/2024)

Perlu di ketahui bahwa kadis pertanian M Fadli yang menggantikan agustam sebelum mutasi pernah di kritik oleh ketua Lidik pro maros Ketua DPD Lidik Pro Maros, Ismar mengatakan bahwa kinerja Kadis Pertanian perlu dievaluasi oleh Bupati Maros, kalau perlu diganti saja, menurutnya sejak Agustan menjabat Kadis, banyak permasalahan yang mencuat di lingkup kerjanya.

Dijelaskan lebih lanjut, yang paling miris dan membuat preseden buruk untuk Pemkab Maros adalah terjadinya pemutusan pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri Maros, itu suatu bukti kalau di OPD tersebut ada yang tak beres.

Selain itu kata Ismar, Dinas Pertanian ini salah satu pengelola PAD, namun progres pemasukan PAD tahun anggaran 2023 sangat anjlok dari target pada 1 Januari 2023 pemberitaan tersebut terangkat kemedia 

“Persoalan ini saya sudah komunikasikan dengan Bupati Maros, dan Bupati sangat merespon laporan saya, dia berjanji akan evaluasi Kadis pertanian agustam begitu pula Kabid BPP” ujar Ismar.

Ismar sangat berharap Bupati Maros Chaidir Syam segera melakukan evaluasi terhadap pimpinan OPD yang tidak mencapai target PAD tahun lalu.

“Saya yakin dengan beberapa kisruh yang terjadi di tubuh Dinas Pertanian Maros menjadi atensi Bupati , karena kalau hal ini dibiarkan berlarut-larut akan menjadi preseden buruk bagi kelangsungan pemerintahan di Maros ” pungkas Ismar

Ismar ungkapnya lagi" Jadi menurut hemat kami dari lidi pro maros tidak ada sangkut pautnya pemindahan kadis M Fadli ke dinas Pertanian dengan orang no 1. dimaros 

Bupati Maros Dr. Andi Syafril Chaidir Syam, S.IP, M.H. dalam pesan singkat WhatsApp saat dikonfirmasi mengatakan " Iyye dek untuk mutasi eselon 2 dan pejabat struktural saat ini bisa dilakukan nanti setelah 6 bulan pelantikan periode berikutnya,Karena adaji persetujuannya kemenpan rb".Jelasnya