PATROLI SULSEL ■ Berdasarkan surat pengaduan Hj Nurcaya tertanggal 29 Mei 2024, Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel memanggil pelapor untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Biringkanayya, Polrestabes Makassar.
Pemanggilan ini berlangsung di ruang Unit 1 Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendengar keterangan Hj Nurcaya secara langsung.
Saat pemeriksaan, Hj Nurcaya menceritakan seluruh kronologis kejadian secara terperinci.
Ia juga mengungkapkan beberapa penolakan yang dialaminya saat melakukan pelaporan. Klarifikasi ini menjadi langkah awal dalam menangani dugaan ketidak-profesionalan yang dituduhkan kepada penyidik terkait.
Sementara itu, Ketua LSM Lidik PRO Maros, Ismar SH, menyayangkan tindakan aparat yang tidak melakukan penahanan terhadap para pelaku meskipun ada penjamin.
Ismar menekankan bahwa kedua pihak yang berseteru adalah bertetangga, sehingga situasi ini dinilai sangat rawan dan bisa memicu konflik lebih lanjut di antara mereka.
Setelah pemanggilan Hj Nurcaya, Bidpropam Polda Sulsel akan memanggil penyidik yang terkait dengan laporan dugaan ketidak-profesionalan dalam menjalankan tugas.
Langkah ini diambil untuk memastikan adanya kejelasan dan transparansi dalam penanganan kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bidpropam Polda Sulsel terkait pemanggilan ini.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama di wilayah Makassar dan sekitarnya.
Masyarakat berharap agar proses klarifikasi dan investigasi berjalan dengan adil dan transparan, serta memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
Keputusan akhir dari Bidpropam Polda Sulsel akan sangat berpengaruh terhadap kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau, mengingat pentingnya integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum.
Hj Nurcaya dan LSM Lidik PRO Maros berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat bertindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. (rls)