11.462 Dukungan Untuk Pasangan Abdul Rahman Masriat Dan Daeng Marowa Memenuhi Syarat
-->

Header Menu

11.462 Dukungan Untuk Pasangan Abdul Rahman Masriat Dan Daeng Marowa Memenuhi Syarat

PATROLISULSEL.com
Rabu, Juni 19, 2024

PATROLI SULSEL ■ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan menyatakan status verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada 2024, Abdul Rahman Masriat dengan Daeng Marowa, memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual (verfak) kesatu.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada 2024, di Ruang Rumah Pintar Pemilu KPU Kepulauan Selayar, Selasa (18/6/2024) malam.

"Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, rapat pleno KPU Kepulauan Selayar tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada 2024, Abdul Rahman Masriat dengan Daeng Marowa, dengan jumlah total 11.462 dukungan, ditetapkan memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual kesatu," ujar Andi Dewantara. 

Andi Dewantara menjelaskan penetapan tersebut didasarkan pada hasil pejumlahkan hasil verifikasi awal KPU yang berjumlah sebanyak 9.641 dukungan yang memenuhi syarat dengan hasil pemeriksaan jumlah dukungan atau hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu bakal pasangan calon perseorangan Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa, yang berjumlah sebanyak 1.821 dukungan yang memenuhi syarat. 

"Sehingga dari hari penjumlahan tersebut, maka total dukungan bapaslon perseorangan ARM -DM yang tersebar di 11 kecamatan di Kepulauan Selayar, berjumlah sebanyak 11.462 dukungan yang memenuhi syarat. Dengan demikian, jumlah tersebut lebih banyak dari dukungan minimal sebanyak 10.118 orang yang telah ditetapkan oleh KPU Kepulauan Selayar," ucap Andi Dewantara. 

Selanjutnya, Andi Dewantara mengungkapkan bahwa jumlah 11.462 dukungan tersebut akan diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 11 kecamatan di Kepulauan Selayar, untuk dilakukan verifikasi faktual di wilayah kerja masing-masing PPS. 

"KPU Kepulauan Selayar melalui Operator Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) akan melakukan generate lembar kerja, yang akan dilakukan mulai pada tanggal 19 - 20 Juni 2024. Kemudian pada tanggal 20 Juli 2024 akan dilakukan penyerahan secara bersamaan ke semua PPK," jelas Andi Dewantara. 

Terkecuali, PPK yang berada di wilayah kepulauan khususnya di Kecamatan Taka Bonerate yang akan terhambat dalam mengakses aplikasi Silonkada karena jaringan yang tidak stabil, maka data dukungan akan dikirim file. 

Dalam kesempatan tersebut, Andi Dewantara juga menjelaskan bahwa pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) akan dilaksanakan mulai tanggal 21 Juni sampai dengan 4 Juli 2024. Jadi kami, KPU Selayar akan melakukan verifikasi faktual selama 14 hari.

Adapun dalam metode pelaksanaan verifikasi faktual, KPU Kepulauan Selayar akan menggunakan 3 (tiga) metode, diantaranya ;

1. Tim Verfak mengunjungi langsung yang bersangkutan atau pengukung yang ada dalam data dokumen dukungan. 

2. Dalam keadaan tertentu jika Tim Verfak sudah mendatangi dan tidak menemukan yang bersangkutan (pendukung), maka KPU akan menghubungi Liaison Officer (LO), untuk mengumpulkan pendukung tersebut dalam satu tempat untuk didatangi dan di verifikasi oleh Tim Verfak. 

3. Setelah kedua metode diatas dilakukan dan Tim Vervak belum juga menemukan para pendukung bapaslon perseorangan Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa, maka dalam rentan waktu pelaksanaan verifikasi faktual Liaison Officer (LO) bisa menghadirkan pendukung tersebut ke sekretariat PPS untuk melakukan verfak. 

Menanggapi hal tersebut, Liaison Officer (LO) Bapaslon Perseorangan ARM - DM, Andi Fajar menyatakan kesiapannya untuk membantu kinerja KPU Kepulauan Selayar dalam proses verifikasi faktual. 

"Mandat dari bapaslon untuk teman-teman koordinator kecamatan (korcam), kordes dan kordus telah kami serahkan ke masing-masing yang bersangkutan. Dan malam ini juga kami akan serahkan nama-nama tersebut agar bisa dihubungi oleh tim verfak," ungkap Andi Fajar. 

Selanjutnya, Ketua KPU Kepulauan Selayar juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan verfak nantinya, ternyata hasilnya tidak memenuhi syarat minimal dukungan bapaslon perseorangan dalam Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU Kepulauan Selayar yakni sebanyak 10.118 dukungan, maka pada perbaikan kedua, Bapaslon perseorangan dapat mengajukan dokumen dukungan minimal 2 kali jumlah dari kekurangan dari syarat minimal, dan untuk jumlah maksimal tidak dibatasi. 

"Bapaslon Perseorangan ini diberikan kesempatan untuk tetap melakukan pengumpulan dokumen dukungan untuk mengantisipasi adanya kekurangan jumlah dukungan dari syarat minimal," ujar Andi Dewantara. 


Mengakhiri rapat pleno tersebut, Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, didampingi 3 Komisioner KPU lainnya bersama Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar menyerahkan Berita Acara, Nomor 318/Pl.01.4-ba/7301/2024 Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar, kepada Andi Fajar selaku Liaison Officer (LO) Bapaslon Perseorangan Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa. 

Pelaksanaan rapat pleno tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, didampingi Komisioner KPU Kepulauan Selayar, Iskandar, Ahmad S dan Muhamad Arsat. Serta dihadiri pula Komisioner Bawaslu Kepulauan Selayar, Nurul Badriyah, Ketua dan Divisi Teknis PPK se- Kepulauan Selayar, Liaison Officer (LO) dan Operator Bakal Calon Perseorangan Abdul Rahman Masriat - Daeng Marowa, serta undangan lainnya. (Tim).